Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai pelaku cyber crime atau kejahatan internet. Sebesar 90 persennya adalah kejahatan carding atau pemalsuan kartu kredit.
Tahun 2002 : peringkat 6
Tahun 2004 : peringkat 2
Tahun 2005 : peringkat 1
Pengertian
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Daerah Yogyakarta menduduki peringkat tertinggi untuk kasus kejahatan carding, disusul dengan Semarang, Bandung, Jakarta, Medan, Surabaya, dan Riau.
Amerika Serikat adalah negara korban yang paling sering menjadi sasaran kejahatan carding dari Indonesia, sekitar 84 persen.
Akibat dari
Teknologi semakin canggih.
UU belum ada.